12 mins read

Tercatat di Sistem Belum Tentu Selesai: Mengatasi Kasus Pengaduan Nasabah yang Belum Tuntas

Tayang
Tercatat di Sistem Belum Tentu Selesai: Mengatasi Kasus Pengaduan Nasabah yang Belum Tuntas
Mekari Qontak Highlights

Catatan sistem yang lengkap belum menjamin kasus pengaduan nasabah benar-benar tuntas. Pengalaman praktisi call center menunjukkan bahwa seluruh kasus serah terima memang tercatat rapi, tetapi sekitar 2 dari 10 kasus rumit tetap memicu kontak berulang karena nasabah terus mencari kepastian. Urgensi penanganan ini makin nyata setelah OJK mencatat kerugian konsumen yang diganti mencapai Rp77,26 miliar sepanjang 2026.

Melihat status tiket bertuliskan Closed di sistem tentu memberikan kepastian bagi seorang agen call center, tetapi bagi nasabah, masalahnya belum tentu tuntas. 

Ketika penanganan kasus pengaduan nasabah berpindah antar-unit, rekam jejak yang rapi saja tidak cukup tanpa adanya kejelasan solusi. Mengakhiri laporan tanpa penjelasan yang transparan hanya akan memicu telepon berulang dan menghambat efisiensi tim.

Melalui artikel ini, Fiani Dwi Anggita, seorang Call Center Customer Service Representative di Asuransi Astra, membagikan wawasan dari kacamata operasional mengenai penyebab kasus aduan sering kali mengendap di sistem, serta langkah praktis untuk membenahinya hingga benar-benar tuntas.

Aplikasi Call Center Mekari Qontak kasus pengaduan nasabah

Mengapa Kasus Pengaduan Nasabah yang Tercatat Lengkap Masih Bisa Belum Tuntas?

Kasus pengaduan nasabah baru bisa dikatakan tuntas saat nasabah benar-benar mendapatkan kepastian solusi, bukan sekadar ketika petugas selesai mencatat laporannya di sistem.

Di lapangan, kedua hal ini kerap dianggap sama. Fiani Dwi Anggita menceritakan bahwa di tempatnya bertugas, agen wajib mencatat setiap detail percakapan, pertanyaan, hingga langkah penanganan ke dalam sistem call center karena berpengaruh langsung pada KPI. 

Berkat kedisiplinan ini, hampir seluruh laporan yang dieskalasi ke agen lain memiliki rekam jejak yang rapi. Hasilnya, agen selanjutnya bisa langsung membaca riwayat masalah tanpa perlu meminta nasabah mengulang penjelasannya.

Namun, catatan yang rapi ini tidak lantas menjamin masalah nasabah ikut selesai. Celah inilah yang tercermin dalam riset global Zendesk CX Trends 2026: sebanyak 85% pimpinan CX mengakui bahwa pelanggan tidak ragu berpaling ke kompetitor jika kendala mereka tak kunjung tuntas pada panggilan pertama.

Jika terus dibiarkan menggantung, aduan yang tidak tuntas ini berisiko membesar menjadi sengketa resmi yang merugikan perusahaan, baik dari segi finansial maupun reputasi di mata regulator (OJK). 

Data penegakan hukum OJK sepanjang 2026 pada infografis di bawah memperlihatkan dengan jelas bagaimana keluhan nasabah yang diabaikan dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga kewajiban ganti rugi bernilai besar.

img-1-kasus pengaduan nasabah

Mengenali Titik Rawan dalam Proses Penanganan Kasus Pengaduan Nasabah

Risiko kegagalan layanan tidak terletak pada tahap pencatatan laporan, melainkan pada titik saat tiket menunggu proses di unit lain serta momen ketika status kasus ditutup di sistem.

Dari kacamata operasional harian, Fiani mengamati bahwa laporan yang masuk sejatinya sudah terekam dengan baik oleh tim call center. 

Namun, titik rawannya justru sering muncul di luar proses pencatatan awal. Seperti yang dipetakan pada alur infografis di bawah, pergerakan kasus dari kontak masuk hingga status Closed memiliki titik krusial yang menentukan apakah aduan tersebut benar-benar tuntas atau justru berpotensi memicu masalah baru.

img-1-kasus pengaduan nasabah

Untuk mendeteksi celah tersebut sebelum berdampak pada kepuasan nasabah, berikut adalah pemetaan pola risiko beserta indikator yang dapat diukur secara berkala:

Gunakan tombol panah kiri/kanan untuk menggulir secara horizontal.

Pola Risiko OperasionalGejala yang Terlihat di LapanganIndikator yang Wajib Diukur
Penolakan kasus yang langsung ditutupNasabah mengajukan banding atau meminta peninjauan ulang atas putusan.Persentase tiket ditolak yang dibuka kembali (reopened) atau dibanding.
Tiket tertahan di unit penanggung jawabNasabah menelepon berulang kali hanya untuk menanyakan kepastian status.Jumlah frekuensi kontak per kasus serta durasi penanganan dibandingkan SLA unit.
Perpindahan channel dari aplikasi ke panggilanNasabah memilih berbicara langsung dengan agen meski informasi dasar sudah tersedia di aplikasi.Proporsi panggilan masuk yang memuat pertanyaan informasi baku.

Ketiga pola risiko di atas dapat dibenahi dengan mengikuti langkah penanganan praktis berikut:

  • Skenario 1: Kasus klaim berstatus ditolak, tetapi dibuka kembali oleh nasabah.
    Diagnosis: Penutupan tiket di sistem dilakukan sebelum nasabah memahami atau menerima keputusan tersebut.
    Langkah Perbaikan: Sampaikan alasan keputusan secara jelas dan transparan beserta opsi jalur peninjauan ulang sebelum mengubah status menjadi Closed.
  • Skenario 2: Nasabah menanyakan perkembangan status secara berulang pada kasus yang sedang berjalan.
    Diagnosis: Pembaruan progres dari unit penanggung jawab (back-office) tidak terhubung atau tidak terlihat di layar agen garis depan.
    Langkah Perbaikan: Tampilkan pembaruan status terkini dan sisa waktu SLA unit penanggung jawab secara real-time di dasbor agen.
  • Skenario 3: Panggilan masuk didominasi pertanyaan baku padahal penjelasannya sudah ada di aplikasi mobile.
    Diagnosis: Nasabah tidak sekadar mencari informasi dasar, melainkan membutuhkan kepastian langsung dari manusia.
    Langkah Perbaikan: Tetap pertahankan akses ke agen manusia untuk kasus yang butuh kepastian, dan optimalkan aplikasi sebagai sarana pendukung pendataan awal.

Mengapa Nasabah Memilih Panggilan Langsung Padahal Informasi Kasus Pengaduan Tersedia di Aplikasi?

Nasabah tetap memilih menghubungi agen secara langsung karena mereka membutuhkan kepastian dan penanganan yang berempati, bukan sekadar jawaban teknis yang tertulis di layar aplikasi.

Dalam operasional harian, Fiani Dwi Anggita memperkirakan sekitar 5 dari 10 panggilan yang masuk sebenarnya berisi pertanyaan berulang, seperti kejelasan manfaat produk atau prosedur layanan. 

Meski informasi tersebut sudah tercantum lengkap di aplikasi mobile, ribuan nasabah tetap menelepon call center setiap harinya.

“Meskipun informasi sebenarnya sudah ada di aplikasi, banyak nasabah tetap memilih menghubungi call center karena merasa lebih yakin jika berbicara langsung dengan manusia.”

— Fiani Dwi Anggita, Call Center Customer Service Representative, Asuransi Astra

Kecenderungan ini sejalan dengan temuan riset global Zendesk CX Trends 2026. Sebanyak 81% konsumen berharap agen dapat melanjutkan konteks percakapan tanpa meminta mereka mengulang kronologi dari awal. 

Selain itu, 86% konsumen menegaskan bahwa kecepatan dan ketepatan solusi menjadi faktor utama yang memengaruhi kepercayaan mereka terhadap suatu merek.

Bagi perusahaan atau grup keuangan, fenomena perpindahan channel dari aplikasi ke telepon ini sebaiknya tidak dianggap sebagai beban biaya operasional yang harus dipangkas.

Sebaliknya, hal ini perlu diartikan sebagai sinyal kuat bahwa nasabah sedang mencari kepastian atas masalah mereka sehingga interaksi langsung dengan agen manusia harus terus maksimal untuk menangani kasus-kasus yang membutuhkan human touch.


Penyebab Utama Nasabah Menelepon Berulang Kali Saat Kasus Sedang Diproses

Penyebab utama nasabah menelepon berulang kali adalah adanya jarak antara harapan nasabah yang menginginkan kepastian cepat dengan durasi SLA (Service Level Agreement) operasional serta jam kerja tim back-office yang terbatas.

Dari pengalaman Fiani, panggilan berulang ini sangat jarang dipicu oleh pertanyaan seputar informasi manfaat produk. 

Panggilan berulang hampir selalu terpusat pada proses klaim yang masih berjalan di mana sekitar 2 dari 10 kasus kategori rumit membuat nasabah menghubungi call center lebih dari satu kali.

“Panggilan berulang biasanya terjadi pada proses klaim yang masih berjalan. Nasabah ingin prosesnya lebih cepat, sementara operasional dibatasi oleh SLA (Service Level Agreement) dan jam kerja tim pencair/back-office.”

— Fiani Dwi Anggita, Call Center Customer Service Representative, Asuransi Astra

Untuk menjembatani perbedaan antara ekspektasi nasabah dan batasan operasional internal, agen lini depan menerapkan standar respons sesuai tingkatan situasinya:

Gunakan tombol panah kiri/kanan untuk menggulir secara horizontal.

Situasi KasusPerilaku & Ekspektasi NasabahBatasan Operasional InternalRespons Baku Agen Garis Depan
Klaim sedang diprosesMenghubungi kembali hanya untuk menanyakan perkembangan status.Terikat SLA produk (hitungan jam/hari) serta jam operasional pencairan tim back-office.Memeriksa pembaruan status resmi dari unit penanggung jawab dan tidak membuat janji di luar SLA.
Kondisi darurat / kritisMembutuhkan kepastian jawaban atau jaminan saat itu juga.Alur verifikasi reguler di tim back-office memakan waktu terlalu lama.Melakukan eskalasi langsung ke manajemen tingkat atas dan memprioritaskan kasus medis demi keselamatan nasabah.
Permintaan informasi produkPertanyaan seputar manfaat polis; jarang menghubungi ulang.Tidak ada batasan khusus (informasi bersifat langsung).Menjawab dan memberikan penjelasan langsung berdasarkan basis data produk.

Mengapa Status Closed pada Sistem Tidak Selalu Berarti Kasus Pengaduan Nasabah Telah Tuntas?

Status Closed di sistem hanya menandakan bahwa proses administrasi internal telah usai, bukan menjadi jaminan bahwa nasabah sudah menerima atau puas dengan keputusan tersebut.

Fiani juga menjelaskan bahwa potensi perbedaan persepsi ini paling sering terjadi pada kasus penolakan klaim. Meskipun frekuensi kejadiannya tergolong tidak terlalu sering, hal ini tetap perlu diantisipasi secara cermat oleh setiap agen call center.

“Secara sistem kasusnya sudah selesai dengan keputusan penolakan, tetapi nasabah merasa belum puas dan mengajukan banding atau minta di-review ulang.”

— Fiani Dwi Anggita, Call Center Customer Service Representative, Asuransi Astra

Untuk mengantisipasi perbedaan persepsi ini, perusahaan dapat mengkategorikan status closing tiket ke dalam tiga jenis kriteria yang lebih spesifik:

Gunakan tombol panah kiri/kanan untuk menggulir secara horizontal.

Jenis Status PenutupanDefinisi & Makna Bukti yang Wajib Dicatat
Ditutup, Diterima (Closed-Accepted)Nasabah secara eksplisit mengonfirmasi telah menerima penjelasannya.Catatan konfirmasi persetujuan nasabah beserta stempel waktunya.
Ditutup, Diputuskan (Closed-Decided)Keputusan final telah disampaikan, namun nasabah belum sepenuhnya menerima hasil tersebut.Salinan alasan penolakan dan panduan alur pengajuan banding/peninjauan ulang.
Ditutup, Tanpa Respons (Closed-No Response)Tidak ada tanggapan lanjutan dari nasabah setelah beberapa kali percobaan kontak.Log riwayat upaya menghubungi nasabah (jumlah dan waktu panggilan/pesan).

Penerapan tiga kriteria status ini tidak bertujuan mengubah wewenang atau putusan akhir dari unit penanggung jawab. Langkah ini berfungsi agar manajemen dapat melacak persentase keputusan yang berisiko kembali menjadi pengajuan banding. 

Pengawalan status closing ini sangat krusial mengingat nasabah yang tidak puas memiliki akses langsung untuk menaikkan kendala mereka ke regulator (sebagaimana tecermin dari data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK yang mencatat 82.092 pengaduan formal sepanjang periode 1 Januari hingga 14 September 2026).


Cara Mengukur Risiko Kasus Pengaduan Nasabah yang Belum Tuntas Sebelum Menjadi Pengaduan Formal

Risiko kasus pengaduan nasabah yang mengendap dapat dideteksi lebih awal dengan memantau pergerakan durasi penanganan serta frekuensi kontak berulang sebelum masalah tersebut membesar menjadi sengketa resmi.

Untuk menjaga kualitas layanan, perusahaan dapat mengukur lima indikator berikut sebagai deteksi dini ketika operasional berjalan:

Gunakan tombol panah kiri/kanan untuk menggulir secara horizontal.

Indikator RisikoRumus / Metode PerhitunganAcuan Hipotesis Awal Praktisi
Kontak berulang pada kasus rumit(Jumlah kasus rumit dengan >1 kontak) ÷ (Total seluruh kasus rumit)Sekitar 2 dari 10 kasus.
Usia kasus menunggu unit vs SLAMedian dan persentil ke-90 durasi kasus tertahan per lini produk.Mengikuti SLA produk (jam hingga hari kerja).
Pengajuan banding pada kasus ditolak(Jumlah kasus ditolak yang dibanding) ÷ (Total seluruh kasus ditolak)Frekuensi relatif jarang (kualitatif).
Closing tiket tanpa konfirmasi(Jumlah tiket Closed tanpa respons balik) ÷ (Total seluruh tiket Closed)Perlu diukur sebagai baseline internal.
Waktu tunggu persetujuan (Approval)Median dan persentil ke-90 durasi menunggu keputusan back-office.Maksimal 1 menit saat panggilan aktif; hitungan jam/hari untuk kasus kompleks.

Dalam menganalisis data operasional di atas, penggunaan nilai median dan persentil ke-90 jauh lebih akurat dibandingkan sekadar menghitung rata-rata, karena nilai rata-rata rentang bias akibat beberapa kasus ekstrem yang memakan waktu sangat lama. 

Selain itu, pastikan tim memisahkan pencatatan antara first response time, durasi menunggu antardivisi, hingga total waktu penyelesaian akhir sehingga setiap pemilik proses dapat membenahi bagian nilainya secara akurat.


Aturan dan Kewajiban Regulasi Saat Penanganan Kasus Pengaduan Nasabah Belum Tuntas

Setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menyediakan mekanisme layanan yang mencakup alur penerimaan, penanganan, hingga penyelesaian kasus pengaduan nasabah secara adil dan transparan.

Merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, tanggung jawab penyelesaian aduan sepenuhnya melekat pada lembaga jasa keuangan terkait. 

Dari sisi durasi operasional, OJK mengatur bahwa pengaduan tertulis wajib diselesaikan paling lambat 10 hari kerja sejak seluruh dokumen pendukung diterima secara lengkap dengan opsi perpanjangan maksimal 10 hari kerja untuk kasus berentang kompleksitas tinggi.

Regulator juga secara aktif mengawasi transparansi informasi yang disampaikan perusahaan kepada nasabah.

Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan 74 peringatan tertulis serta 43 sanksi denda senilai total Rp8,73 miliar akibat pelanggaran transparansi, etika petugas penagihan, dan ketidaksesuaian informasi iklan. 

Pada rentang waktu yang sama, tercatat 115 teguran resmi diterbitkan kepada 82 PUJK, disertai 6 instruksi tertulis dan 34 denda tambahan kepada 28 perusahaan.

Rangkaian penegakan hukum ini menjadi peringatan tegas bagi industri keuangan: transparansi komunikasi—mulai dari kejelasan status penanganan hingga alasan jujur di balik penolakan klaim—merupakan kewajiban regulasi yang terus dipantau ketat.


Bagaimana Perusahaan Mulai Memperbaiki Alur Penanganan Kasus Pengaduan Nasabah dalam 30 Hari?

Perusahaan dapat mulai membenahi alur penanganan kasus pengaduan nasabah melalui program evaluasi bertahap selama 30 hari yang berfokus pada audit status closed ticket dan mapping panggilan berulang oleh nasabah.

Sebelum memulai langkah perbaikan ini, pastikan tim Anda telah menyiapkan tiga prasyarat dasar: akses ke data tiket yang ditutup dalam satu bulan terakhir, penunjukan satu agen call center dan supervisor sebagai peninjau, serta kesepakatan mengenai kriteria kasus berkategori rumit.

Berikut adalah 7 langkah berurutan yang dapat dijalankan tim operasional:

  1. Tetapkan tiga status penutupan: Gunakan pemisahan status Ditutup-Diterima, Ditutup-Diputuskan, dan Ditutup-Tanpa-Respons pada sistem pencatatan.
  2. Ambil sampel 20 kasus rumit yang ditutup. Sertakan kasus ditolak dan kasus yang menunggu unit lain.
  3. Tandai kontak ulang dan banding. Catat berapa kasus yang kembali dalam 30 hari setelah ditutup.
  4. Kelompokkan penyebab berdasarkan pola risiko. Kelompokkan menjadi penolakan yang ditutup, menunggu unit, atau handover ke manusia.
  5. Tampilkan status unit dan SLA di layar agen. Pastikan agen dapat memeriksa pembaruan tanpa menghubungi unit secara manual.
  6. Tulis aturan komunikasi closing. Sertakan alasan keputusan dan jalur peninjauan pada setiap penutupan yang bersifat penolakan.
  7. Tinjau mingguan. Bahas kasus yang kembali bersama pemilik unit terkait dan catat tindakan perbaikannya.

Mengoptimalkan Alur Penanganan Kasus Pengaduan Nasabah Bersama Mekari Qontak

Teknologi pendukung seperti kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi berfungsi mempercepat alur penanganan, namun kepastian solusi tetap bertumpu pada empati serta penjelasan langsung dari agen manusia.

Meskipun inovasi digital mampu memangkas waktu proses secara efisien, Fiani Dwi Anggita mengingatkan bahwa teknologi tidak serta-merta menggantikan peran penting interaksi langsung.

“Teknologi seperti chatbot atau AI sangat berguna untuk mempercepat proses. Namun, empati dan sentuhan manusia tetap penting karena pelanggan ingin didengar dan mendapat kepastian tentang siapa yang bertanggung jawab atas masalah mereka.”

— Fiani Dwi Anggita, Call Center Customer Service Representative, Asuransi Astra

Untuk menjembatani efisiensi operasional dan kualitas human touch, ekosistem teknologi Mekari Qontak mendukung pelaksanaan audit 30 hari melalui integrasi Aplikasi Omnichannel, Sistem Manajemen Tiket, dan Software Manajemen SLA,. 

Ketiga solusi ini bekerja menyelaraskan kriteria penutupan tiket sekaligus memantau tenggat penanganan per divisi secara real-time. 

Seluruh channel komunikasi juga menyatu dalam satu dashboard tunggal agar riwayat informasi nasabah tetap terjaga.

Uji alur ini langsung pada sistem operasional bisnis Anda. Jadwalkan konsultasi kebutuhan penanganan tiket perusahaan Anda dan lihat langsung kemudahan fiturnya melalui sesi demo gratis Mekari Qontak sekarang.

Aplikasi Call Center Mekari Qontak kasus pengaduan nasabah

Referensi:

  • Otoritas Jasa Keuangan, Siaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026 (RDK Agustus 2026), 7 September 2026.
  • Kontan.co.id, mengutip konferensi pers RDK OJK 5 Oktober 2026.
  • POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan FAQ POJK 22/2023.
  • Zendesk CX Trends 2026 (survei Juni 2025; 6.182 konsumen dan 5.115 responden bisnis di 22 negara; tidak mencakup Indonesia).
  • Wawancara Fiani Dwi Anggita, Mekari Qontak Expert Opinion, Oktober 2026 (pewawancara: Irvine Althaf).

Pertanyaan yang Sering Diajukan Tentang Kasus Pengaduan Nasabah (FAQ)

Apa bedanya kasus tercatat lengkap dan kasus tuntas pada layanan nasabah?

Apa bedanya kasus tercatat lengkap dan kasus tuntas pada layanan nasabah?

Kasus tercatat lengkap berarti seluruh interaksi, pertanyaan nasabah, dan langkah penyelesaian tersimpan di sistem. Kasus tuntas berarti masalah nasabah benar-benar tertangani dan hasilnya diterima. Keduanya diukur berbeda: kualitas catatan melalui audit sampel, sedangkan ketuntasan melalui kontak ulang, banding, dan konfirmasi nasabah.

Mengapa kasus berstatus Closed bisa kembali sebagai banding atau permintaan review?

Mengapa kasus berstatus Closed bisa kembali sebagai banding atau permintaan review?

Status Closed menunjukkan proses di sistem selesai, bukan penerimaan nasabah. Pada klaim yang ditolak, misalnya, keputusan sudah final secara sistem, tetapi nasabah dapat merasa belum puas dan mengajukan banding atau review ulang. Karena itu, penutupan perlu disertai penjelasan alasan dan jalur peninjauan yang tersedia.

Mengapa nasabah tetap menelepon padahal informasinya ada di aplikasi?

Mengapa nasabah tetap menelepon padahal informasinya ada di aplikasi?

Menurut praktisi call center asuransi dengan pengalaman sekitar 7 tahun, sekitar 5 dari 10 pertanyaan harian bersifat baku, tetapi banyak nasabah tetap menelepon karena merasa lebih yakin berbicara dengan manusia. Angka ini perkiraan pengalaman pribadi. Sinyalnya jelas: nasabah mencari kepastian, bukan sekadar informasi.

Indikator apa yang menunjukkan kasus belum tuntas sebelum menjadi pengaduan formal?

Indikator apa yang menunjukkan kasus belum tuntas sebelum menjadi pengaduan formal?

Lima indikator utama: kontak ulang pada kasus yang sama, usia kasus yang menunggu unit dibandingkan SLA, banding atau permintaan review pada kasus ditolak, penutupan tanpa konfirmasi nasabah, dan waktu tunggu persetujuan. Gunakan median dan persentil ke-90, bukan rata-rata, agar kasus ekstrem tidak menutupi pengalaman tipikal.