11 mins read

Saat Masalah Melibatkan Banyak Anak Perusahaan, Siapa Penanggung Jawab Penanganan Keluhan Nasabah?

Tayang
Saat Masalah Melibatkan Banyak Anak Perusahaan, Siapa Penanggung Jawab Penanganan Keluhan Nasabah?
Mekari Qontak Highlights

Layanan satu pintu hanya berhasil jika setiap masalah nasabah memiliki penanggung jawab yang jelas. Pengalaman praktisi call center di sini menunjukkan bahwa kebingungan nasabah bukan karena salah memilih menu telepon (IVR), melainkan ketidakpastian tentang siapa yang sebenarnya memproses keluhan mereka. Urgensi penanganan ini makin nyata mengingat OJK mencatat lebih dari 82 ribu pengaduan konsumen hingga September 2026.

Bagi nasabah, berinteraksi dengan grup layanan keuangan cukup melalui satu nama brand yang dipercaya. Namun di balik layar, saat kendala menyentuh beberapa anak perusahaan sekaligus, pembagian tanggung jawab antartim sering kali tidak jelas hingga nasabah merasa dioper ke sana kemari.

Mewujudkan layanan satu pintu yang efektif membutuhkan kejelasan kepemilikan kasus dan kesiapan agen call center di garda terdepan. 

Di artikel kali ini, Fiani Dwi Anggita, Call Center Customer Service Representative di Asuransi Astra, membagikan pengamatan langsung dari ‘lantai’ operasional mengenai cara mengelola penanganan keluhan nasabah lintas entitas produk secara tuntas.

Aplikasi Call Center Mekari Qontak penanganan keluhan nasabah

Mengapa Penanganan Keluhan Nasabah Kerap Membingungkan Saat Melibatkan Banyak Anak Perusahaan?

Penanganan keluhan nasabah sering kali membingungkan karena adanya jurang persepsi: nasabah hanya memandang satu nama brand besar, padahal di baliknya beroperasi entitas hukum tersendiri dengan kewajiban operasional masing-masing.

Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023, setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menyelenggarakan fungsi penanganan pengaduan secara mandiri—mulai dari penerimaan hingga penyelesaian akhir. 

Dengan kata lain, mandat kepatuhan hukum melekat langsung pada masing-masing badan usaha, bukan pada payung merek grup. Ketika satu transaksi nasabah melibatkan lebih dari satu produk anak perusahaan, alur eskalasi antar entitas bisnis pun menjadi titik paling rentan memicu kebingungan.

Tingginya sebaran aduan lintas lini bisnis ini tercermin jelas pada data pengawasan regulator.

img-1-penanganan keluhan nasabah

Sebagaimana digambarkan pada infografis di atas, volume aduan nasabah menyebar di berbagai sektor jasa keuangan. 

Bagi grup konglomerasi yang menaungi produk perbankan, pembiayaan, hingga fintech sekaligus, pergerakan kasus antar-anak perusahaan menuntut kejelasan penanggung jawab sejak kontak pertama diterima.

Praktisi di lini operasional merasakan langsung dampak dari pemisahan fungsi tersebut saat menghadapi nasabah di telepon:

“Menu IVR (Interactive Voice Response) sebenarnya sudah cukup jelas. Kebingungan nasabah lebih terletak pada ‘siapa yang memegang kasus saya’ atau ‘siapa yang memproses keluhan saya’, karena agen garis terdepan harus meneruskan laporan apabila kendala tersebut tidak bisa diselesaikan langsung di panggilan awal.”

— Fiani Dwi Anggita, Call Center Customer Service Representative, Asuransi Astra


Seberapa Sering Panggilan Nasabah Salah Arah dan Harus Dialihkan?

Panggilan nasabah sebenarnya jarang berakhir dengan pengalihan berulang jika perusahaan menerapkan model agen generalis, sebab agen call center dibekali wewenang untuk langsung menangani berbagai jenis produk sekaligus.

Pada alur operasional tempat Fiani bertugas, sistem Interactive Voice Response (IVR) difungsikan sebagai penyaring awal untuk memberi notifikasi tipe kebutuhan nasabah di layar monitor sebelum telepon diangkat. 

Karena setiap agen menguasai seluruh product knowledge layanan, panggilan yang keliru seperti salah menekan opsi produk biasanya tetap diselesaikan tuntas tanpa perlu dilempar ke agen lain.

img-2-penanganan keluhan nasabah

Cara perusahaan mengatur antrean panggilan inilah yang menentukan di mana masalah biasanya muncul. 

Jika jalurnya dibuat terpisah per produk/anak perusahaan, salah tekan menu berarti nasabah harus siap-siap dialihkan dan menunggu lebih lama. 

Sementara pada model agen generalis, salah pilih menu bukan masalah besar. Kuncinya justru ada pada saat handover kasus: jangan sampai agen salah melempar tiket ke tim lanjutan.

Gunakan tombol panah kiri/kanan untuk menggulir secara horizontal.

Model Penerimaan KontakDi Mana Salah Arah MunculSyarat agar BerjalanRisiko Utama
Antrean terpisah per entitasSaat nasabah memilih menu layanan di awalNasabah memahami betul entitas pemilik produkPanggilan dialihkan antartim, waktu tunggu bertambah
IVR dengan agen generalisSaat agen menentukan unit eskalasi lanjutanAgen memahami alur tindak lanjut tiap produkKeputusan unit tujuan bergantung penuh pada pemahaman agen
Satu pintu routing otomatisSaat aturan logika sistem tidak lengkapData pemetaan produk selalu diperbaruiTiket terlempar ke jalur yang salah tanpa disadari tim

Kesiapan Agen Garis Depan dalam Menjalankan Penanganan Keluhan Nasabah

Kesiapan agen call center di garis depan bukan semata-mata hanya soal kemampuan menghafal produk, lebih jauh dari itu, agen dituntut untuk memahami batas wewenang penanganan serta kejelasan alur eskalasi saat kendala nasabah harus diteruskan ke unit lain.

Hal ini menjadi krusial ketika perusahaan menyatukan layanan multi-produk ke dalam satu pintu masuk. Dari pengalamannya bertugas, Fiani merangkum tiga pilar utama yang wajib disiapkan:

  • Product knowledge dan batas wewenang: Agen perlu menguasai manfaat tiap produk sekaligus tahu persis garis wewenangnya, kapan masalah bisa diselesaikan langsung dan kapan harus di-follow up ke tim lain.
  • SOP dan jalur eskalasi yang jelas: Tiap produk memiliki alur follow up yang berbeda, sehingga agen call center membutuhkan panduan tertulis yang pasti ke mana laporan harus diteruskan.
  • Pelatihan yang matang: Pemahaman yang kuat memastikan agen dapat menerangkan kembali informasi yang rumit secara tenang, tepat, dan tanpa keraguan kepada nasabah.

Kapasitas tersebut jelas tidak terbangun dalam semalam. Di lantai operasional, agen baru umumnya membutuhkan waktu adaptasi minimal 3 bulan agar lancar menyampaikan informasi tanpa terbata-bata, sementara untuk mencapai tingkat ahli (expert) bisa memakan waktu hingga hitungan tahun.

“Agen juga harus tahu batas wewenangnya, apakah masalah bisa diselesaikan langsung atau harus di-follow up ke unit lain. Di garis depan, mengatakan ‘tidak tahu’ kepada pelanggan adalah hal yang sangat dihindari.”

— Fiani Dwi Anggita, Call Center Customer Service Representative, Asuransi Astra

Meski pelatihan sudah matang, situasi di luar kendali agen tetap bisa terjadi di tengah percakapan. Saat menghadapi pertanyaan yang rumit, agen biasanya memohon nasabah menunggu sejenak untuk berkonsultasi dengan supervisor yang selalu siaga. 

Untuk menjaga kenyamanan penelepon, durasi menahan panggilan (hold) dibatasi maksimal 1 menit per sesi agar nasabah tidak merasa diabaikan.


Membagi Kepemilikan Kasus: Pemilik Komunikasi vs Pemilik Penyelesaian Masalah

Penanganan keluhan nasabah tanpa risiko “lempar tanggung jawab” hanya bisa tuntas jika perusahaan memisahkan secara tegas antara siapa yang memegang kendali komunikasi dengan siapa yang mengeksekusi solusi teknisnya.

Dalam praktik operasional di tim call center, Fiani Dwi Anggita menjelaskan bahwa tim call center bertindak sebagai ‘gerbang utama’ yang menjawab komplain, menyusun kronologi kendala, lalu mengalihkan laporan tersebut ke unit kerja yang berwenang. 

Dari sana, penanganan akan mengikuti standar waktu penyelesaian (Service Level Agreement atau SLA) masing-masing produk (mulai dari hitungan jam hingga beberapa hari) sehingga agen dilarang keras memberikan estimasi di luar batas acuan baku tersebut.

“Setelah laporan diteruskan, tanggung jawab penanganan berpindah ke tim terkait. Jika nasabah menghubungi kembali, agen call center bertugas memeriksa pembaruan status yang dicantumkan oleh tim penanggung jawab tersebut.”

— Fiani Dwi Anggita, Call Center Customer Service Representative, Asuransi Astra

Dari pembagian tugas tersebut, muncul dua sisi kepemilikan kasus yang harus berjalan beriringan. Keluhan nasabah tidak akan pernah tertangani dengan baik apabila jejak penanganan di antara keduanya luput dari pencatatan:

Gunakan tombol panah kiri/kanan untuk menggulir secara horizontal.

Jenis PemilikTanggung Jawab UtamaJejak Bukti yang Wajib Tercatat
Pemilik Komunikasi (Call Center / Garis Depan)Menerima interaksi awal, mencatat rincian keluhan, mengawal penyampaian informasi, dan memantau status saat nasabah menghubungi kembali.Log histori percakapan, nomor tiket, dan status pembaruan terakhir.
Pemilik Penyelesaian (Unit Terkait / Back-Office)Memvalidasi akar kendala, mengeksekusi tindakan korektif, dan memperbarui progres penyelesaian sesuai SLA.Catatan penerimaan tiket, tindakan teknis yang diambil, dan rincian hasil putusan akhir.

Cara Agen Call Center Membedakan Pertanyaan Biasa, Keluhan, dan Pengaduan Formal di Garis Depan

Fiani menyebut agen call center membedakan ketiga jenis interaksi tersebut dengan mengkombinasikan kepekaan mendengar di detik-detik awal panggilan dan parameter dampak kerugian finansial yang dialami nasabah.

Pada praktik penerimaan telepon, Fiani menempatkan intonasi dan nada bicara sebagai sinyal pendeteksi awal. Nada suara yang meninggi sejak salam pembuka biasanya menjadi tanda bahwa nasabah hendak menyampaikan komplain. 

Dalam situasi ini, agen dituntut menangkap pokok masalah di balik luapan emosi tersebut tanpa memicu kekesalan dengan meminta nasabah mengulang penjelasannya. 

SOP mengatur ketat batas modulasi suara agen agar respons tetap tenang dan solutif. Prinsip kesetaraan layanan pun juga turut dijaga: penanganan dibedakan berdasarkan bobot dan kriteria masalah, bukan berdasarkan status nasabah reguler atau prioritas.

Dari pengamatan langsung dalam praktik operasional, karakteristik interaksi harian tersebut dapat dibagi ke dalam tiga tingkatan praktis berikut:

  • Pertanyaan biasa (Inquiry): Kebutuhan informasi umum seputar manfaat polis, jam operasional kantor cabang, atau prosedur klaim. Sekitar 5 dari 10 panggilan harian sebenarnya berisi pertanyaan repetitif yang jawabannya sudah tersedia di aplikasi mobile, namun nasabah tetap menelepon untuk memastikan kejelasan informasinya secara langsung kepada agen.
  • Keluhan (Complaint): Ketidaknyamanan nasabah atas kualitas layanan atau administratif yang belum menimbulkan kerugian finansial, seperti kendala teknis aplikasi atau keterlambatan konfirmasi dokumen.
  • Pengaduan formal (Dispute/Formal complaint): Pernyataan ketidakpuasan nasabah yang menyangkut sengketa transaksi, klaim yang ditolak, atau potensi kerugian finansial yang menuntut investigasi mendalam lintas unit.

Pengaruh Persetujuan Internal terhadap Batas Waktu dan SLA Penanganan Keluhan Nasabah

Kelancaran proses penanganan keluhan nasabah sangat bergantung pada kecepatan koordinasi di balik layar, terutama saat tiket membutuhkan approval dari tim back-office atau pihak manajemen.

Dari pengalaman langsungnya, Fiani Dwi Anggita mencatat bahwa waktu tunggu penanganan sebenarnya terbagi menjadi tiga tingkatan dengan karakteristik durasi yang sangat berbeda:

Gunakan tombol panah kiri/kanan untuk menggulir secara horizontal.

Jenis Waktu TungguEstimasi Durasi PraktikDampak Operasional
Bantuan supervisor saat panggilan aktifMaksimal 1 menit (sesuai aturan batas hold per sesi)Agen dilarang membiarkan nasabah menunggu terlalu lama tanpa kepastian jawaban.
Persetujuan kasus kompleks (misalnya survei ulang kendaraan atau evaluasi klaim medis) Hitungan jam hingga hari kerja (bergantung pada unit penanggung jawab)Janji estimasi waktu kepada nasabah wajib mengacu pada SLA resmi unit, bukan tebakan pribadi agen.
Proses klaim yang masih berjalanMengikuti durasi investigasi tim terkaitTitik paling sering memicu kontak berulang; sekitar 2 dari 10 kasus rumit membuat nasabah menelepon kembali hanya untuk mengecek perkembangan.

Tantangan waktu tunggu internal ini menjadi semakin krusial jika disandingkan dengan batasan hukum dari regulator. 

Berdasarkan FAQ resmi OJK terkait POJK Nomor 22 Tahun 2023, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki kewajiban menyelesaikan pengaduan tertulis paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak seluruh dokumen pendukung diterima lengkap. 

Perpanjangan waktu hingga 10 hari kerja tambahan memang dimungkinkan untuk kondisi khusus seperti keterbatasan komunikasi antar-kantor wilayah atau perbedaan lokasi cabang penerima laporan asalkan nasabah telah menerima pemberitahuan resmi secara tertulis sebelum batas awal berakhir.

Bagi perusahaan yang menaungi banyak produk dan anak usaha, birokrasi persetujuan antardivisi kerap menjadi bottleneck dalam penanganan komplain. Jika sistem tidak dibekali pengingat otomatis batas SLA di dashboard bersama, tiket eskalasi rentan mengendap terlalu lama dan berujung pada pelanggaran aturan kepatuhan.


Batasan Akses Data Nasabah Lintas Produk Berdasarkan Regulasi Privasi

Akses data nasabah lintas produk harus dibatasi secara berjenjang sesuai prinsip kebutuhan kerja (need-to-know basis) dan dasar hukum yang sah, bukan dibuka sepenuhnya ke seluruh agen layanan.

Ketika agen call center ditugaskan melayani beragam produk sekaligus, mereka memang memerlukan visibilitas informasi yang luas. Namun, keterbukaan tersebut wajib berpegang pada regulasi. 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengklasifikasikan catatan keuangan dan data medis pribadi sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. 

Oleh karena itu, hubungan pemrosesan dan transfer data antaranak perusahaan wajib disusun secara formal oleh tim legal dan compliance grup, bukan ditentukan sendiri oleh tim operasional.

Dalam percakapan sehari-hari, Fiani Dwi Anggita menjelaskan bahwa langkah pengamanan data dimulai dari verifikasi ketat identitas nasabah di awal panggilan. 

Untuk menjaga keseimbangan antara kecepatan layanan dan kepatuhan hukum, praktik verifikasi tersebut idealnya diwadahi lewat pemisahan tiga lapis akses:

Gunakan tombol panah kiri/kanan untuk menggulir secara horizontal.

Lapis AksesCakupan InformasiPihak yang Berhak Melihat
Lapis 1: Identitas Dasar dan Status TiketNama nasabah, entitas pemilik produk, nomor tiket laporan, dan status progres terkini.Agen garis depan di pintu masuk, setelah proses verifikasi identitas berhasil.
Lapis 2: Rincian Produk dan Riwayat TransaksiNomor polis/kontrak pembiayaan, klausul manfaat, dan histori mutasi saldo.Agen khusus yang telah tersertifikasi menangani lini produk tersebut.
Lapis 3: Data Pribadi SpesifikRekam medis kesehatan, detail rekening perbankan sensitif, dan salinan identitas resmi (KTP).Peran fungsional tertentu (seperti analis klaim) dengan alasan akses yang terekam otomatis di sistem.

Solusi Mekari Qontak untuk Penanganan Keluhan Nasabah Multi-Entitas

Mekari Qontak menghadirkan ekosistem layanan pelanggan terpadu yang dirancang untuk menjawab kerumitan alur eskalasi lintas divisi dan menjaga kepatuhan SLA layanan.

Melalui integrasi Aplikasi Omnichannel, Sistem Manajemen Tiket, dan Software Manajemen SLA, Mekari Qontak memudahkan perusahaan memetakan tanggung jawab penanganan secara transparan:

  • Sentralisasi kontak lintas channel: Menggabungkan interaksi panggilan telepon, pesan instan, dan channel digital lainnya ke dalam satu dashboard, sehingga agen dapat mengidentifikasi riwayat nasabah secara cepat.
  • Distribusi tiket otomatis: Mengarahkan tiket keluhan ke unit atau anak perusahaan yang tepat secara otomatis berdasarkan kategori produk, meminimalisir ketergantungan pada hafalan manual agen.
  • Pemantauan SLA Real-Time: Menampilkan hitungan mundur waktu penanganan untuk setiap lini produk, lengkap dengan peringatan otomatis (auto-escalate) sebelum batas waktu terlampaui.

Meskipun otomatisasi sistem dan adopsi AI dapat memangkas waktu kerja secara signifikan, Fiani mengingatkan bahwa teknologi tidak serta-merta menghapus peran manusia di garis terdepan. 

Karena pada akhirnya, nasabah yang sedang panik atau kecewa tetap membutuhkan sentuhan empati manusia dengan kemampuan mendengarkan dengan tulus dan memberikan kepastian nyata tentang siapa yang bertanggung jawab menuntaskan masalah mereka.

Kepastian bagi nasabah bermula dari sistem layanan yang saling terhubung tanpa sekat antar-anak perusahaan. Jadwalkan konsultasi kebutuhan bisnis Anda bersama tim ahli kami dan dapatkan akses demo gratis Mekari Qontak sekarang.

Aplikasi Call Center Mekari Qontak penanganan keluhan nasabah

Referensi:

  • Otoritas Jasa Keuangan, konferensi pers RDK OJK 5 Oktober 2026 (dikutip Kontan.co.id).
  • POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan FAQ POJK 22/2023.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Wawancara Fiani Dwi Anggita, Mekari Qontak Expert Opinion, Oktober 2026 (pewawancara: Irvine Althaf).

Pertanyaan yang Sering Diajukan Tentang

Siapa yang bertanggung jawab menjawab nasabah bila pertanyaan menyentuh lebih dari satu perusahaan dalam grup keuangan?

Siapa yang bertanggung jawab menjawab nasabah bila pertanyaan menyentuh lebih dari satu perusahaan dalam grup keuangan?

Setiap perusahaan dalam grup tetap bertanggung jawab atas produk dan layanan pengaduannya sendiri. Satu pintu masuk hanya menentukan tempat kontak diterima. Karena itu, grup perlu menetapkan pemilik komunikasi di pintu masuk dan pemilik penyelesaian di entitas terkait, lengkap dengan status dan SLA yang terlihat oleh agen.

Apakah satu pintu masuk layanan berarti agen boleh melihat data semua entitas?

Apakah satu pintu masuk layanan berarti agen boleh melihat data semua entitas?

Tidak otomatis. Akses lintas entitas bergantung pada hubungan pemrosesan data, dasar pemrosesan, dan izin nasabah sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Tim legal dan privasi menetapkan batasnya. Praktik aman adalah verifikasi identitas lebih dulu dan membatasi data sensitif pada peran khusus.

Berapa lama agen baru biasanya butuh waktu untuk menangani banyak produk asuransi?

Berapa lama agen baru biasanya butuh waktu untuk menangani banyak produk asuransi?

Menurut praktisi call center asuransi dengan pengalaman sekitar 7 tahun, agen membutuhkan minimal sekitar 3 bulan agar dapat menyampaikan informasi tanpa terbata-bata, dan waktu bertahun-tahun untuk mencapai tingkat ahli karena cakupan produknya kompleks. Angka ini perkiraan pengalaman pribadi, bukan standar industri.

Apa bedanya pemilik komunikasi dan pemilik penyelesaian pada penanganan kasus?

Apa bedanya pemilik komunikasi dan pemilik penyelesaian pada penanganan kasus?

Pemilik komunikasi adalah pihak yang menerima kontak, mencatat laporan, dan memeriksa status ketika nasabah menghubungi kembali. Pemilik penyelesaian adalah unit yang memproses masalah dan memperbarui status sesuai SLA. Pemisahan peran ini mencegah kasus tanpa pemilik, selama keduanya tercatat dan terlihat.

Apakah data pengaduan OJK mewakili seluruh pengaduan di industri jasa keuangan?

Apakah data pengaduan OJK mewakili seluruh pengaduan di industri jasa keuangan?

Tidak. Data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) hanya memotret permintaan layanan dan pengaduan yang masuk ke portal OJK. Pengaduan yang ditangani langsung oleh pelaku usaha jasa keuangan tidak tercakup. Ukuran masalah satu perusahaan sebaiknya berasal dari data internalnya sendiri, bukan dari angka portal OJK.